JAKARTA, BisnisMarket.com – Kabar gembira bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2026 telah resmi dibuka sejak awal Januari lalu.

Pada tahun ini, pemerintah menghadirkan terobosan besar melalui revisi aturan yang lebih inklusif: bunga tetap (flat) 6 persen dan penghapusan batasan frekuensi pengajuan.

Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat target "UMKM Naik Kelas" dengan alokasi plafon penyaluran nasional yang mencapai Rp320 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya.

Aturan Baru 2026: Apa yang Berbeda?

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan suku bunga berjenjang (progresif) bagi nasabah yang meminjam berulang kali, tahun 2026 membawa angin segar melalui kebijakan berikut:

Bunga Flat 6%: Tidak ada lagi kenaikan bunga menjadi 7%, 8%, atau 9% pada pengajuan kedua dan seterusnya. Semua debitur mendapatkan bunga subsidi flat 6% efektif per tahun.

Tanpa Batas Pengajuan: Jika sebelumnya sektor perdagangan dibatasi maksimal 2 kali dan sektor produksi 4 kali, kini UMKM dapat mengajukan KUR berkali-kali selama usahanya dinilai layak dan produktif.

Tanpa Agunan Tambahan: Untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta, nasabah tetap tidak diwajibkan menyertakan agunan tambahan (jaminan).

KUR Super Mikro dengan Plafon Pinjaman Hingga Rp10 juta dengan tenor 3 Tahun (KMK) / 5 Tahun (KI)