JAKARTA, BisnisMarket.com - Penyidik gabungan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia tengah menguji keaslian uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan pengujian ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram yang kini tengah diuji oleh PT Pegadaian.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pengujian keaslian mata uang asing ini merupakan bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara yang dilakukan penyidik gabungan kepada Kejaksaan Agung. “Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di kawasan Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Seluruh uang yang disita dari lokasi ini ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar.

Di sebuah money changer di Cipete, penyidik juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di Sentul ini diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam penyidikan tiga dugaan korupsi, yakni perkara blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.