BISNISMARKET.COM - Suksesi kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta memasuki fase penuh dinamika setelah wafatnya Pakubuwono (PB) XIII. Tidak ada satu suara bulat mengenai siapa pewaris takhta berikutnya, sehingga muncul tiga kubu utama  yang mengajukan legitimasi masing-masing, kubu Gusti Purboyo, kubu KGPH Mangkubumi/Hangabehi, dan kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan. Perbedaan dasar klaim ini berasal dari tafsir adat, garis keturunan, hingga dasar hukum administrasi negara.


1. Kubu Gusti Purboyo 
KGPH Purbaya merupakan salah satu dari dua putra laki-laki PB XIII. Ia diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Adipati Anom Hamengkonugo Sudibo Rajaputro Narendra Mataram, sebuah posisi yang secara tradisi sering dipandang sebagai jalur langsung menuju takhta berikutnya. Belum lama ini kubu Purboyo melaksanakan jumenengan atau penobatan internal sebagai bentuk deklarasi bahwa ia adalah penerus yang sah.

Di kubu ini terdapat dukungan dari Gusti Raden Ayu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri sulung almarhum PB XIII. Kehadiran dukungan dari keluarga inti memperkuat posisi Purbaya di mata sebagian internal keraton yang mengedepankan pemahaman tradisi dan garis keturunan aristokratis.


2. Kubu KGPH Mangkubumi / Hangabehi
Kubu kedua dipimpin oleh KGPH Mangkubumi yang kemudian menggunakan gelar KGPH Hangabehi. Ia adalah putra tertua PB XIII dan pernah memegang posisi penting di keraton, sehingga memiliki legitimasi tambahan dari sisi pengalaman dan struktur adat. Pendukungnya antara lain Gra Gus Murtiah Wandansari , yang akrab dipanggil Gusti Moeng, yang juga merupakan adik PB XIII.

Kubu ini menekankan bahwa putra tertua lebih berhak atas takhta, sesuai salah satu tradisi penurunan kepemimpinan yang dipakai di beberapa periode Kasunanan Surakarta. Mereka juga memandang bahwa rangkaian tugas dan posisi yang pernah dijalankan Mangkubumi/Hangabehi di keraton menjadi penegasan bahwa ia kandidat paling layak meneruskan kepemimpinan.


3. Kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan
Kubu ketiga berasal dari struktur pemerintahan keraton yang diwakili oleh Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan. Menurut kubu ini, penetapan raja baru belum dapat dilakukan karena keraton masih berada dalam masa berkabung 40 hari setelah wafatnya PB XIII. 

Selain itu, mereka merujuk pada keputusan resmi negara yang menetapkan bahwa PB XIII memimpin keraton didampingi oleh Maha Menteri. Dari dasar itu, Tedjowulan menafsirkan bahwa setelah PB XIII wafat, ia bertugas menjalankan fungsi pejabat sementara hingga raja berikutnya dinobatkan secara resmi.

Kubu ini menegaskan pentingnya ketertiban proses adat sekaligus kejelasan administrasi, karena keraton tidak hanya memiliki peran budaya, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset, kegiatan publik, dan identitas sejarah.


Latar Belakang Keluarga PB XIII
PB XIII meninggalkan dua putra dan lima putri dari tiga pernikahan. Dua pernikahan pertamanya berakhir dengan perceraian sebelum ia naik takhta. Banyaknya keturunan dari pernikahan yang berbeda menjadi salah satu penyebab munculnya interpretasi berbeda tentang siapa yang paling layak meneruskan tahta menurut adat dan garis keluarga.