BISNISMARKET.COM - Insiden cekcok antara tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan seorang petugas keamanan proyek Mass Rapid Transit (MRT) terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Peristiwa ini berlangsung pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

Para personel kepolisian yang terlibat dalam perselisihan tersebut kini tengah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus). Mereka ditempatkan di fasilitas Polda Jabar selama periode 21 hari.

Langkah penempatan khusus ini diambil sebagai tahap awal sebelum proses sidang kode etik terhadap ketiganya dilaksanakan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi status penempatan khusus para personelnya. Ia menyatakan bahwa penahanan khusus tersebut merupakan kewenangan Polda Jabar.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).

Peristiwa cekcok ini bermula ketika ketiga anggota polisi yang menumpangi kendaraan Toyota Alphard terlibat adu mulut dengan petugas keamanan proyek MRT. Lokasi kejadian berada di area strategis Bundaran HI.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, turut membenarkan identitas ketiga pelaku cekcok. Ia mengkonfirmasi bahwa mereka memang benar merupakan personel dari Polda Jabar.

Fakta mengenai status ketiga terduga pelanggar tersebut terungkap setelah proses mediasi yang intensif. Mediasi antara pihak pengemudi Alphard dan satpam bernama Fiktor berlangsung selama kurang lebih enam jam di Mapolsek Metro Menteng.

Dikutip dari JakartaHype.com, insiden ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan disiplin di kalangan anggota kepolisian.