JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, termasuk penggeledahan di belasan lokasi, Polri akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipkor) Polri menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga perkara besar yang saat ini sedang diusut, dugaan korupsi di sektor batu bara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan asuransi milik negara, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang korporasi. Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami unsur TPPU yang berkaitan dengan ketiga kasus tersebut.

Dalam perkara yang sama, pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Di antaranya, sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sebuah kafe, dan sejumlah money changer di Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Hasil penggeledahan cukup mencengangkan. Penyidik berhasil menyita emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika Serikat) dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan juga turut diamankan. Menanggapi penggeledahan di rumahnya di Sentul, Febrie membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya.