JAKARTA, BISNISMARKET.COM -Kepolisian RI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keduanya ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga memiliki peran yang berbeda dalam perkara yang masih didalami oleh penyidik.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Penyidik menduga keterlibatan Febrie berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi di sektor batu bara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan asuransi milik negara, dan dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang korporasi.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut. Proses penyidikan terhadap Febrie masih terus berlangsung, dan hingga kini ia belum menjalani penahanan.
Sementara itu, pihak swasta berinisial DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil dugaan korupsi. DR telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sebuah kafe, dan money changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat), serta dokumen dan perangkat elektronik.