JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengejutkan publik dan memicu perhatian luas masyarakat. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren justru diduga melakukan tindakan asusila terhadap para santriwatinya sendiri.
Kasus ini perlahan terungkap setelah sejumlah mantan santriwati mulai berani berbicara mengenai pengalaman traumatis yang mereka alami selama mondok. Perhatian masyarakat semakin besar setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang santriwati yang mengaku hamil meski tidak pernah merasa melakukan hubungan badan.
Pengakuan tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat Pekalongan. Keluarga korban bahkan awalnya mempercayai bahwa kehamilan itu berkaitan dengan serangkaian mimpi yang dialami korban selama berada di lingkungan pesantren.
Situasi mulai berubah ketika sejumlah mantan santriwati lain memutuskan melapor kepada pihak kepolisian. Mereka mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut dengan modus tertentu.
Dari sinilah penyelidikan polisi berkembang hingga akhirnya mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual sistematis yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Polres Pekalongan Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan para korban. Aparat mengumpulkan keterangan saksi, bukti pendukung, hingga mendalami aktivitas tersangka selama mengasuh pondok pesantren.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat mendidik moral dan akhlak anak-anak.
Puncaknya, polisi menangkap pria berinisial AKF, seorang pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Pak di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. AKF diamankan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati yang berada di bawah pengasuhannya.
Awal mula kasus ini mencuat bermula dari pengakuan seorang santriwati berinisial F. Perempuan tersebut diketahui hamil setelah keluarganya menyadari dirinya berhenti mengalami menstruasi sejak September 2025. Kondisi itu membuat keluarga terkejut karena F mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan siapa pun.