BISNISMARKET.COM - Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WN) asal Irak, yang teridentifikasi bernama Fuad. Pelaku ini merupakan otak di balik kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita berinisial DA (37), yang diketahui merupakan cucu dari tokoh publik Mpok Nori.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya setelah jejak pelaku terlacak bergerak menjauhi lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Fuad diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sumatera ketika upaya pelariannya dihentikan oleh aparat. Pelaku ditangkap saat berada di tengah perjalanan menggunakan moda transportasi bus umum.
Penangkapan spesifik terjadi pada tanggal 21 Maret 2026, tepatnya pada siang hari pukul 12:49 WIB. Lokasi penangkapan berada di area yang cukup jauh dari Jakarta, yaitu di rest area kilometer 68 Jalan Tol Tangerang-Merak.
Informasi mengenai keberhasilan penangkapan ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian kepada awak media pada hari Senin, 23 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam mengungkap kasus kriminalitas berat.
AKP Fechy J Atupah, selaku Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, memaparkan detail penangkapan tersebut kepada wartawan. Keterangan ini memberikan gambaran mengenai manuver yang dilakukan oleh tersangka pasca-aksi kejahatannya.
"Pelaku kami amankan pada tanggal 21 Maret 2026 pukul 12:49 WIB, tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, di rest area kilometer 68," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelarian ke Sumatera tersebut dilakukan tanpa memiliki tujuan akhir yang spesifik dan terencana. Motif utama pelarian tersebut adalah upaya untuk menjauhkan diri dari radius TKP pembunuhan.
"Dia mengatakan pelaku kabur karena berusaha menjauhi tempat kejadian perkara (TKP)," tambah Fechy, yang dilansir dari perkembangan kasus tersebut.