JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Gading mengungkapkan bahwa dirinya masih diminta untuk menandatangani berbagai dokumen operasional perusahaan, bahkan ketika ia telah berstatus sebagai tahanan. Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur hukum dan operasional perusahaan di tengah kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Permintaan Aneh di Balik Jeruji Besi

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Gading Ramadhan Joedo menceritakan pengalamannya yang tak biasa. Ia mengaku, saat masih ditahan di rumah tahanan (rutan), jaksa penuntut umum (JPU) membawakan sejumlah berkas dokumen yang harus ia tanda tangani. "Pada saat saya ditahan di rutan, (jaksa) membawa sekian berkas dokumen yang harus saya tanda tangan. Ini mohon agar dicatat. Yang saya tanda tangani itu kegiatan operasional," ujar Gading. Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Gading, meliputi pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga biaya operasional bulanan perusahaan. Ia terpaksa menandatanganinya karena posisinya masih sebagai direktur utama aktif.

Awalnya, Gading sempat menolak permintaan tersebut. Ia merasa khawatir jika menandatangani dokumen-dokumen itu, kasus yang menjeratnya akan menjadi semakin rumit. Namun, jaksa meyakinkannya dengan mengatakan bahwa statusnya sebagai tersangka belum tentu bersalah. "Saat itu dijelaskan, (kata jaksa) posisi Anda ini tersangka, belum tentu salah, belum tentu benar. Saya akomodir," ungkap Gading menirukan ucapan jaksa.

Dokumen Terus Mengalir, Bahkan Setelah Vonis

Kejanggalan tidak berhenti sampai di situ. Dokumen-dokumen operasional PT OTM terus berdatangan ke rutan dan harus ditandatangani oleh Gading, bahkan setelah ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Februari 2026. "Minggu lalu sebelum lebaran, saya sudah menjadi terdakwa dan saya sudah divonis bersalah oleh Majelis. Datang lagi para Jaksa untuk meminta saya tanda tangan lagi. Ini saya bawa sebagai bukti," kata Gading.

Gading kembali menolak permintaan tersebut. Ia beralasan, justru karena penandatanganan dokumen-dokumen itulah ia dinyatakan bersalah dan dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Ia menegaskan, "Karena saya dituntut bersalah itu karena saya melakukan penandatanganan. Jadi, saya mau diyakinkan apabila saya melakukan penandatanganan ini, saya tidak akan mengalami masalah di kemudian hari."

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi pengakuan Gading, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, membenarkan bahwa Gading masih diminta menandatangani dokumen operasional PT OTM meskipun sudah ditahan. "Iya kabarnya (Gading) masih jadi Dirut. Diminta tanda tangan terkait kewajiban-kewajiban pemeliharaan terminal BBM karena masih menjadi Dirut PT OTM," ujar Riono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa sore.