BISNISMARKET.COM - Polda Sumatera Utara telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kompol Dedi Kurniawan alias DK dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang menampilkan dirinya diduga terlibat dalam penggunaan vape berisi narkoba dan tindakan asusila.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini secara resmi dibacakan dalam sebuah sidang Majelis Kode Etik Profesi Kepolisian. Sidang tersebut diselenggarakan di lingkungan Propam Polda Sumatera Utara pada hari Rabu, 6 Mei 2026.
Pasca pembacaan putusan yang memberatkan tersebut, Kompol DK dilaporkan tidak menerima keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Pihaknya menyatakan keberatan dan segera mengambil langkah hukum banding atas putusan PTDH tersebut.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi oleh awak media. Keputusan banding ini menunjukkan bahwa proses penegakan etik di internal kepolisian masih memberikan ruang bagi anggota yang bersangkutan untuk membela diri.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi langkah hukum yang ditempuh oleh Kompol DK setelah sidang etik selesai. Pernyataan ini menegaskan status Kompol DK saat ini masih dalam proses peninjauan kembali atas putusan etik.
Mengenai kelanjutan proses hukum banding yang diajukan oleh mantan perwira tersebut, Kabid Humas Polda Sumut menyatakan bahwa jadwal sidang banding masih dalam tahap persiapan. Proses tersebut memerlukan koordinasi internal yang matang sebelum dapat dilaksanakan.
"Ferry menyebut jadwal sidang banding masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Propam," kata Kombes Pol Ferry Walintukan, menggarisbawahi bahwa langkah selanjutnya bergantung pada kesiapan internal Propam Polda Sumut. Informasi ini didapatkan dilansir dari Kompas.com.
Dengan adanya pengajuan banding ini, kasus yang melibatkan Kompol DK kini memasuki fase baru dalam sistem peradilan internal kepolisian. Meskipun telah diberhentikan, putusan final akan bergantung pada hasil sidang banding yang akan segera diagendakan.
Proses banding ini menjadi penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang transparan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan akhir akan menentukan nasib Kompol DK di institusi tersebut.