BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia baru saja mengimplementasikan regulasi terbaru terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini merupakan langkah strategis yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan DHE SDA yang baru ini adalah untuk memperkuat posisi cadangan devisa negara secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan dan likuiditas mata uang Rupiah di pasar keuangan domestik.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, penerapan aturan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif, khususnya bagi kelompok bank-bank yang berada di bawah naungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini terjadi karena adanya mekanisme penempatan dana ekspor yang diwajibkan masuk ke sistem perbankan nasional.

Bank-bank Himbara diprediksi akan menjadi penerima manfaat utama dari aliran dana DHE yang diwajibkan masuk tersebut. Mekanisme ini secara langsung akan menyuntikkan likuiditas valuta asing ke dalam sistem perbankan domestik yang dikelola oleh bank-bank BUMN tersebut.

Kebijakan ini secara spesifik mengatur mengenai bagaimana devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor komoditas SDA harus ditempatkan setelah diterima oleh eksportir. Penempatan ini dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Dampak signifikan yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing lainnya. Dengan tersedianya lebih banyak devisa di sistem perbankan domestik, intervensi untuk menjaga stabilitas menjadi lebih mudah dilakukan oleh otoritas moneter.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan meningkatkan likuiditas Rupiah di pasar domestik," ujar perwakilan dari regulator terkait, merujuk pada tujuan ganda dari implementasi aturan baru ini.

Kewajiban penempatan DHE di dalam negeri ini secara otomatis akan meningkatkan basis dana pihak ketiga (DPK) valas di bank-bank nasional. Bank Himbara, dengan jangkauan dan kapabilitasnya, diperkirakan akan menyerap sebagian besar dari dana segar tersebut.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, keuntungan signifikan bagi Himbara muncul karena "Penerapan aturan ini diperkirakan akan memberikan keuntungan signifikan bagi kelompok bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)." Hal ini menjadi indikasi bahwa bank-bank plat merah menjadi fokus utama dalam penampungan likuiditas ini.