BISNIS MARKET – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tetap harus menghadapi proses hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Oktober 2025.

Dengan penolakan ini, status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dipastikan tetap berlaku.

Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,98 Triliun.

Setelah penetapan tersangka, Nadiem Makarim sempat menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada Rabu 8 Oktober 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Nadiem telah kembali ke rutan usai menjalani perawatan medis di rumah sakit pemerintah.

Nadiem, yang kini telah menerima putusan penolakan praperadilan, menyatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya.

Rincian Harta Kekayaan Mencapai Ratusan Miliar

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kembali menarik perhatian publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Berdasarkan laporan terakhir, total kekayaan bersih Nadiem Makarim tercatat sebesar Rp600.641.456.655 (Rp600,6 Miliar).

Angka kekayaan ini merupakan hasil dari pengurangan total aset dengan utang yang dimilikinya. Berikut adalah rincian aset utamanya: