SAMARINDA, BisnisMarket.com - Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan jaringan PT JMB Group di Kalimantan Timur kini memasuki babak penyidikan baru. Aparat penegak hukum mulai mengintensifkan penelusuran guna mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga kuat sebagai penerima manfaat utama.
Dua nama besar, yakni Sohat Chairil dan Sohut Chairil, kini menjadi sorotan utama penyidik karena diduga berada di balik operasi tersebut. Keduanya disinyalir mengendalikan aktivitas tambang tanpa izin yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.
Operasi ilegal ini dilaporkan berlangsung di atas lahan milik negara seluas 1.600 hektare di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Eksploitasi sumber daya alam tersebut dijalankan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan pemerintah, aktivitas pertambangan ini diduga tidak memberikan kontribusi resmi kepada kas negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang menduduki posisi strategis di level operasional dan administratif.
Para tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan daerah serta tiga mantan direktur perusahaan dalam lingkup grup PT JMB. Mantan pejabat tersebut diduga memberikan celah regulasi, sementara para direktur bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Selain fokus pada penyidikan tindak pidana, aparat penegak hukum kini tengah gencar melakukan pelacakan aset milik para terduga pelaku. Keuntungan fantastis senilai triliunan rupiah tersebut diduga telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan tersangka berinisial BT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan terafiliasi. BT mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung sejak Selasa, 24 Februari 2026.
"Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, seperti dikutip Kompas.com. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan masif pada fasilitas publik dan ratusan rumah warga transmigrasi. Infrastruktur pemerintah di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang dilaporkan hancur akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali.