JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia perjalanan ibadah haji kembali diguncang kabar tak sedap. Sebuah skandal dugaan korupsi yang melibatkan penetapan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Kementerian Agama RI kini tengah diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar mengejutkan ini datang dengan ditetapkannya dua tokoh penting dari sektor swasta sebagai tersangka, menggemparkan para pelaku industri travel haji dan umrah serta ribuan calon jemaah yang menanti panggilan suci. Siapakah mereka dan bagaimana peran mereka dalam pusaran kasus yang merugikan ini?

Dua Bos Travel Haji Terjerat Kasus Korupsi

Lembaga antirasuah, KPK, secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara dan calon jemaah haji. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Penunjukan mereka sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam kasus ini, menyusul penetapan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, beberapa waktu lalu.

"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (30/03/2026) via Bloomberg Technoz. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK untuk mengungkap praktik ilegal di balik penambahan kuota haji.

Peran Ganda dan Dugaan Suap

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba tidak hanya berstatus sebagai pimpinan perusahaan travel haji terkemuka, namun juga memegang jabatan strategis di asosiasi industri. Ismail Adham diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Peran ganda ini diduga dimanfaatkan untuk memuluskan langkah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

Menurut informasi yang dihimpun penyidik, kedua tersangka dari swasta ini diduga berperan aktif dalam upaya pengisian kuota haji khusus tambahan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Lebih lanjut, mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas kelancaran proses tersebut. Dugaan adanya pertemuan antara Ismail dan Asrul dengan Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex untuk membahas pembagian 20.000 kuota haji tambahan semakin memperkuat indikasi adanya kongkalikong dalam kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada Ismail dan Asrul adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran terhadap pasal-pasel ini dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Kasus ini tentu menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi ribuan calon jemaah haji yang telah mendaftar dan menanti giliran. Penambahan kuota haji seharusnya menjadi kabar gembira, namun praktik korupsi yang diduga terjadi justru menimbulkan ketidakpastian dan potensi kerugian finansial serta hilangnya kesempatan bagi mereka yang berhak. Publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. (*)