BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 April 2026. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sudah berjalan sejak lama ini.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam sejak perkara PETRAL dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada Oktober 2025 lalu. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Dan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik serta ahli maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," ujar Anang Supriatna, dilansir dari CNBC Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kemudian memaparkan kronologi temuan penyidik mengenai periode 2008 hingga 2015. Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Menurut Syarief, salah satu tersangka utama, Mohammad Riza Chalid (MRC), bertindak sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam tender. MRC diduga berkolusi dengan tersangka IRW untuk memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan jasa angkutan.

"Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," jelas Syarief Sulaeman Nahdi. Komunikasi tersebut bertujuan untuk mengondisikan tender dan membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang mengakibatkan mark up harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.

Syarief menambahkan bahwa guna mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, beberapa tersangka seperti BBG, AGS, NRT, dan MLY telah mengeluarkan pedoman pada Juni 2012 yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Setelah tender dilaksanakan, PES yang dibantu oleh perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk produk kilang periode 2012-2014.

"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk GASOLINE88 atau kita kenal dengan PREMIUM dan GASOLINE 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi mengenai dampak kerugian yang ditimbulkan.