JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang dari pemerintah. Di tengah kekhawatiran krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah, sebuah kebijakan baru yang berpotensi mengubah rutinitas kerja jutaan masyarakat Indonesia tengah digodok. Ya, skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kini bukan sekadar wacana, melainkan segera menjadi kenyataan. Namun, sebelum kebijakan ini resmi diumumkan, ada beberapa bocoran penting yang perlu Anda ketahui agar tidak ketinggalan informasi krusial ini. Siapkah Anda menyambut era baru bekerja dari rumah?
Menanti Restu Presiden: Aturan WFH Akan Segera Diumumkan
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tengah berupaya keras menyelesaikan skema kebijakan WFH. Kepastian penerapan kebijakan ini, menurut Airlangga, masih menunggu persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, Airlangga memberikan sinyal positif bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum bulan April 2026 berakhir. "Kira-kira minggu ini," jawab Airlangga singkat dilansir dari Kompas.com (28/3), memberikan sedikit gambaran betapa dekatnya kebijakan ini diimplementasikan.
Bocoran 5 Poin Penting Kebijakan WFH:
Pemerintah membocorkan setidaknya lima poin utama terkait kebijakan WFH yang sedang digodok. Poin-poin ini mencakup jadwal penerapan, cakupan peserta, sektor yang dikecualikan, durasi, hingga potensi manfaatnya.
Diterapkan Mulai Maret 2026: Airlangga memastikan bahwa kebijakan WFH ini ditargetkan untuk mulai diterapkan pada bulan Maret 2026. "Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan ini.
Berlaku untuk ASN dan Swasta: Kabar baiknya, kebijakan WFH ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diimbau untuk diterapkan oleh sektor swasta. Namun, untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta," ucap Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Pengecualian untuk Sektor Tertentu: Tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Sektor pelayanan publik, misalnya, dikecualikan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik. "Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik," kata Airlangga. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, sektor industri dan perdagangan juga mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan ini.
Hanya Sehari dalam Seminggu: Untuk menjaga efektivitas kerja dan penerimaan negara, kebijakan WFH ini direncanakan hanya diterapkan satu hari dalam sepekan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pertimbangan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa pekerjaan tidak dapat berjalan optimal jika WFH diterapkan terlalu lama. "WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH," ucap dia. Hari yang paling memungkinkan dipilih adalah Jumat, karena jam kerjanya yang lebih pendek sehingga dianggap paling kecil dampaknya terhadap produktivitas.