BISNISMARKET.COM - Perseteruan panjang mengenai pengelolaan aset vital Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memasuki episode dramatis berikutnya. Setelah sempat mengalami kemunduran hukum menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kini PT Indobuildco secara resmi membawa sengketa ini ke tingkat tertinggi peradilan di Indonesia. Keputusan ini menandai perlawanan kliennya terhadap putusan banding yang dianggap merugikan posisi mereka dalam pengelolaan lahan strategis tersebut.

Kepastian langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, yang menyatakan bahwa kliennya tidak tinggal diam menghadapi dinamika hukum yang terjadi. "Indobuilco mengajukan Kasasi ke MA," tegas Hamdan saat dihubungi oleh CNBC Indonesia pada Kamis (5/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap dikeluarkannya putusan bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT oleh PT TUN.

Putusan banding dari PT TUN tersebut secara signifikan membatalkan amar putusan yang sebelumnya dikeluarkan pada tingkat pertama, sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam upaya penataan Blok 15 GBK. Keputusan ini secara implisit menegaskan bahwa persoalan somasi terkait royalti dan pengosongan lahan berada dalam domain hukum perdata, bukan kewenangan PTUN. Oleh karena itu, membuka lebar jalur bagi perusahaan milik Pontjo Sutowo ini untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Hamdan Zoelva juga memberikan keterangan singkat mengenai proses pengajuan upaya hukum tersebut, meskipun ia perlu melakukan verifikasi lebih lanjut kepada timnya. "Seharusnya sudah (diajukan) ya, Saya harus ngecek di tim," ujarnya Kamis (5/3/2026). Sebelumnya, PTUN Jakarta sempat memihak gugatan Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara, namun posisi ini berbalik di tingkat banding.

Keputusan PT TUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini memberikan landasan hukum yang lebih solid bagi pihak pengelola kawasan GBK. Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menyambut baik perkembangan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab besar terkait aset negara yang dikelola.

Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa putusan banding tersebut memberikan kejelasan hukum yang krusial bagi pengelolaan aset negara. "PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," ungkap Rakhmadi dalam pernyataannya pada Kamis (5/3/2026).

Dengan demikian, tarik ulur kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan kini sepenuhnya berada di tangan hakim agung Mahkamah Agung. Keputusan final dari MA akan menjadi penentu akhir nasib sengketa yang telah berlangsung lama ini, sekaligus menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum demi kepentingan publik atas aset negara tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnbcindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.