BISNISMARKET.COM - PT BSA Logistic Tbk (WBSA) menjadi perhatian khusus setelah sahamnya masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan pasca-pencatatan saham perdana di bursa. Kejadian ini memicu sorotan dari otoritas pasar modal Indonesia.
Peristiwa ini terjadi karena WBSA telah menyelesaikan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, saham perusahaan tersebut tercatat masuk dalam kategori HSC.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perhitungan status HSC ini dilakukan segera setelah proses IPO perusahaan selesai dilaksanakan. OJK memastikan bahwa perhitungan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa dari sisi kepemilikan saham publik atau free float, WBSA telah memenuhi persyaratan batas minimum terbaru, yaitu sebesar 15%. Hal ini menunjukkan kepatuhan awal perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
"Setelah IPO baru dihitung. Karena kan IPO-nya mengikuti ketentuan. Jadi sekali lagi free float-nya cukup dan sebagainya. Tapi kemudian kita lihat ternyata ada konsentrasi kepemilikan atau tidak," ungkap Hasan Fawzi saat dijumpai wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari Rabu, (13/5/2026).
Hasan Fawzi juga menekankan bahwa status HSC ini bukanlah sebuah indikasi pelanggaran yang melanggar peraturan di pasar modal. Namun, status ini berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor karena saham dalam kategori ini cenderung memiliki volatilitas harga yang sangat tinggi.
PJS Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan saham WBSA. Meskipun demikian, distribusi saham WBSA saat IPO disebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pasar modal.
"Itu nanti akan oleh pengawas untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Bagaimana proses distribusi pada saat IPO, dan kemudian juga kita perhatikan bagaimana transaksi di pasar sekundernya," jelas Jeffrey Hendrik mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh regulator.
Berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi per tanggal 7 Mei 2026, saham WBSA dikuasai oleh pemegang saham tertentu dengan agregat pengendalian mencapai 95,82% dari total saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.