Bisnismarket.com- Berita yang kini viral di media sosial adalah penentuan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang dilakukan oleh Jurist Tan.

Ternyata, Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim dan kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini, Jurist Tan eks stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, resmi jadi buronan Kejagung (DPO) setelah mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi pengadaan laptop.

Sementara itu, pengajuan DPO untuk Riza Chalid tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina masih dalam proses dan akan diajukan pekan depan.

Tak hanya itu, Riza Chalid yang tersangkut kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, juga segera akan ditetapkan sebagai DPO. Penyidik menduga kedua tersangka berada di luar negeri

Kejaksaan Agung mengupayakan penerbitan Red Notice dan kerja sama internasional untuk pencarian kedua tersangka, sambil juga menelusuri aset-aset terkait kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, kasus pengadaan laptop Chromebook kasus baru terkait pengadaan TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 senilai Rp9,9 triliun. 

Selanjutnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ini. 

Ini diketahui saat Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.