Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan signifikan pada penutupan bulan Februari 2026. Berdasarkan data terbaru pada Sabtu (28/2/2026), harga komoditas logam mulia ini menyentuh angka Rp3.085.000 per gram. Kenaikan yang cukup tajam ini menjadi perhatian utama bagi para investor di pasar domestik.
Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam melaporkan bahwa ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.592.500. Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp20.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp1.572.500. Sementara itu, untuk satuan 1 gram mengalami peningkatan sebesar Rp40.000 dari posisi awal Rp3.045.000.
Untuk investor yang mengincar ukuran menengah, emas batangan 5 gram saat ini tercatat berada di angka Rp15.240.000. Sedangkan untuk ukuran 10 gram, pihak Antam menetapkan harga sebesar Rp30.400.000 pada perdagangan hari ini. Bagi koleksi 25 gram, harga jualnya menyentuh Rp75.835.000, sementara ukuran 50 gram dijual senilai Rp151.505.000 di gerai resmi.
Varian emas 100 gram ditawarkan dengan harga Rp302.860.000, sedangkan ukuran 500 gram mencapai harga Rp1.513.400.000. Lonjakan harga juga terlihat pada ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau satu kilogram yang kini dipatok pada Rp3.025.600.000. Seluruh rincian harga ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak fluktuatif di penghujung bulan.
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami tren penguatan yang serupa hari ini. Harga buyback pada Sabtu ini ditetapkan sebesar Rp2.864.000 per gram, naik Rp40.000 dari sesi perdagangan sebelumnya. Hal ini memberikan peluang keuntungan lebih tinggi bagi pemilik emas yang berniat melakukan aksi penjualan kembali.
Kebijakan transaksi ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 terkait ketentuan pajak penghasilan. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dibebankan adalah sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh setiap konsumen. Untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Seluruh transaksi resmi akan selalu disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku.
Sumber: Market.bisnis