BISNISMARKET.COM - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi ojek daring (ojol) Indonesia kini berada di ambang finalisasi. Sebuah perkembangan signifikan dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi dan pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah telah menyelenggarakan serangkaian rapat koordinasi yang intensif. Agenda

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Jakartahype. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.