SURABAYA, BisnisMarket.com - Menjalani Ramadan dalam kondisi hamil bukan perkara sederhana. Di satu sisi, ada dorongan spiritual untuk tetap menunaikan ibadah puasa. 

Di sisi lain, ada tanggung jawab besar menjaga kesehatan diri dan janin. Tak sedikit ibu hamil yang akhirnya bertanya-tanya: Puasa saat hamil wajib atau tidak? Jika tidak puasa, cukup bayar fidyah atau harus qadha?

Pertanyaan ini wajar. Sebab, tidak semua ibu hamil memahami aturan lengkap mengenai hukum puasa saat hamil, termasuk ketentuan qadha dan fidyah yang sering membingungkan.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil yang jelas dan pendapat ulama.

- Ibu Hamil Mendapat Keringanan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan rukhshah (keringanan). Hal ini berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik Al-Ka'bi yang diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud. 

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.

Artinya, jika ada kekhawatiran terhadap kondisi ibu atau janin, maka kewajiban puasa bisa ditangguhkan. Islam tidak pernah memberatkan umatnya, terutama dalam kondisi yang berisiko terhadap kesehatan.

Namun, keringanan bukan berarti bebas tanpa konsekuensi. Ada aturan pengganti yang perlu dipahami.