BISNISMARKET.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah meningkatkan penguatan aspek penilaian dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Langkah ini diambil karena KLH menargetkan PROPER tahun 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup secara nasional.

Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk perbaikan lingkungan semata, tetapi juga diharapkan mampu memacu kinerja sektor dunia usaha, termasuk peningkatan kinerja ekonomi perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani, menggarisbawahi fokus strategis ini beberapa waktu lalu, dilansir dari CNBC Indonesia pada Senin (6/4/2026).

"Oleh karena itu, ada tiga langkah penting kami lakukan dan fokuskan pada PROPER 2025 ini," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menambah jumlah perusahaan peserta PROPER dari 4.596 menjadi 5.497 peserta. Selain itu, KLH juga akan memperluas cakupan penilaian ke kawasan-kawasan industri yang dinilai berperan besar dalam isu kualitas udara dan air.

KLH juga memastikan bahwa industri yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas akan turut menjadi bagian dari proses penilaian yang lebih ketat ini. Hal ini dilakukan mengingat kontribusi besar industri terhadap kualitas lingkungan di wilayah perairan.

Langkah kedua yang ditekankan oleh Rasio dalam penilaian PROPER adalah peningkatan keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam proses evaluasi kinerja lingkungan perusahaan. Ini menunjukkan adanya desentralisasi pengawasan yang lebih terintegrasi.

Selain itu, KLH juga memberikan perhatian khusus pada isu pengelolaan sampah yang kini menjadi fokus baru dalam kriteria penilaian PROPER. Hal ini menandai perluasan parameter evaluasi kinerja lingkungan perusahaan.

"Untuk itu, dalam PROPER sekarang ini, kami memasukkan kriteria tambahan, yaitu tidak semata-mata lagi menilai kinerja penataan terhadap pengelolaan pencemaran air, pengelolaan pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, kemudian bahan B3, kemudian menilai kerusakan lingkungan hidup. Tapi juga kami memasukkan penilaian kinerja pengelolaan sampah, jadi ada beberapa upaya-upaya yang kita lebih diperkuat lagi," jelas Rasio Ridho Sani.

Kriteria penilaian PROPER sendiri terbagi menjadi dua kategori utama: kriteria ketaatan terhadap regulasi dan kriteria beyond compliance atau melampaui persyaratan minimum. Kriteria ketaatan ini menjawab pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.