JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Nama Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026. Penahanan tersebut terjadi setelah dirinya dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah berbagai polemik yang mengiringi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi dan peneliti yang berkiprah di IPB University. Ia merupakan pakar entomologi, yaitu cabang ilmu biologi yang mempelajari serangga. Pendidikan sarjananya ditempuh di bidang Hama dan Penyakit Tumbuhan, kemudian melanjutkan studi magister di Australia dan meraih gelar doktor di Jerman dengan fokus pada bidang entomologi.
Selama berkarier di dunia akademik, Dadan Hindayana banyak melakukan penelitian mengenai serangga, terutama hama yang menyerang sektor pertanian dan perkebunan. Berbagai publikasi ilmiahnya juga berfokus pada upaya memahami dan mengendalikan hama yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional. Berkat kiprahnya tersebut, ia dikenal sebagai salah satu akademisi yang memiliki kompetensi kuat di bidang ilmu pertanian dan biologi.
Pada Agustus 2024, Dadan dipercaya menjadi Kepala pertama Badan Gizi Nasional setelah lembaga tersebut resmi dibentuk pemerintah. Ia dilantik untuk memimpin badan yang memiliki tugas utama mengoordinasikan kebijakan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, termasuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Di bawah kepemimpinannya, program MBG berkembang menjadi program berskala besar yang menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Namun dalam perjalanannya, program tersebut menghadapi sejumlah persoalan.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah munculnya kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan pelajar di berbagai wilayah. Beberapa kejadian bahkan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga memicu desakan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kinerja BGN, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Tak lama kemudian, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Setelah pencopotan tersebut, aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Penyidikan kemudian berujung pada penetapan Dadan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan titik dapur yang menjadi bagian penting dari distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana menjadi perhatian luas karena melibatkan salah satu program strategis pemerintah dengan anggaran yang sangat besar. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.***