JAKARTA, BisnisMarket.com – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, diskusi mengenai batasan medis dalam berpuasa kembali hangat dibicarakan.

Salah satu poin yang sering menjadi pertanyaan jamaah maupun pasien adalah prosedur pemberian cairan melalui pembuluh darah atau infus. Apakah tindakan ini menggugurkan kewajiban puasa, ataukah diperbolehkan dalam kondisi tertentu?

Para ahli hukum Islam kontemporer dan praktisi medis memiliki parameter khusus untuk menjawab dilema ini. Secara garis besar, status puasa seseorang ditentukan oleh isi dan tujuan dari cairan infus tersebut.

Infus Nutrisi vs Infus Pengobatan

Perdebatan utama terletak pada fungsi cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh. Berdasarkan hasil ijtihad para ulama modern, berikut adalah klasifikasinya:

Infus Pengganti Makanan (Membatalkan)

nfus yang mengandung zat gizi seperti glukosa, asam amino, atau vitamin dosis tinggi yang bertujuan menghilangkan rasa lapar dan lemas dianggap membatalkan puasa. Hal ini karena cairan tersebut memiliki fungsi yang sama dengan makan dan minum, yakni menyuplai energi ke seluruh tubuh.

Infus Obat (Tidak Membatalkan)

Infus yang murni berisi obat-obatan (seperti antibiotik atau penurun panas) melalui pembuluh darah perifer menurut sebagian besar ulama tidak membatalkan puasa. Alasannya, obat tersebut tidak masuk melalui saluran pencernaan dan tidak memberikan efek kenyang. (*)