BISNIS MARKET - Dalam keputusan yang menuai perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara.
Keputusan yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore ini juga menyertakan dua rekan Ira, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Lantas, apa sebenarnya makna rehabilitasi dalam konteks hukum ini, dan bagaimana proses pemberiannya hingga sampai ke meja presiden?
Apa Itu Rehabilitasi dalam Hukum Indonesia?
Secara hukum, rehabilitasi bukanlah pengampunan atau pembebasan dari hukuman. Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang melalui proses hukum—seperti ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili—tetapi kemudian terbukti bahwa proses tersebut dilakukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan baik mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.
Pada intinya, rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan nama baik dan hak-hak seseorang yang dirugikan secara tidak semestinya oleh proses peradilan.
Proses Pengajuan: Dari Aspirasi Masyarakat ke Istana
Keputusan presiden ini tidak muncul tiba-tiba. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses panjang di balik pemberian rehabilitasi ini. "Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," ujarnya dalam konferensi pers di Istana.