JAKARTA, BisnisMarket.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Rabu (9/7) sore. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai signifikan, termasuk uang tunai hampir mencapai Rp60 miliar.
"Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik, termasuk telepon genggam," ujar Totok usai proses penyidikan.
Menurut Irjen Totok, penyitaan uang tunai meliputi Dolar Singapura senilai 3,13 juta, Dolar Amerika Serikat (AS) senilai 889,96 ribu, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp259,15 juta. "Setelah dikonversi ke Rupiah, totalnya diperkirakan hampir mencapai Rp60 miliar," tambahnya.
Pengembangan penyidikan turut mengungkap penyitaan 71 item barang bukti lain di fasilitas money changer, di mana penyidik turut menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Selain itu, tiga orang pegawai kafe turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di delapan titik lokasi yang berbeda. Budi menambahkan bahwa jumlah titik penggeledahan masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Dari beberapa titik yang sudah kami lakukan, akan berkembang lagi ke beberapa titik lain untuk mencari barang bukti tambahan," tutur Budi.
Penyidik saat ini menduga bahwa fasilitas money changer tersebut mungkin telah digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam kasus ini. Dugaan ini akan terus didalami oleh tim penyidik.
"Apabila nanti sudah ada temuan, baik itu dokumen maupun alat bukti lainnya saat penggeledahan, akan kami jadikan sebagai petunjuk dan alat bukti," pungkas Budi.