BISNISMARKET.COM - Gelombang demonstrasi rupanya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menebar ketakutan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menciduk seorang pemilik akun TikTok berinisial CS (30) atas dugaan penyebaran konten provokatif yang menyerukan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Penangkapan CS, seorang karyawan swasta, dilakukan pada Senin (1/9). Konten yang dibuatnya dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan:
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," kata Himawan, Rabu (3/8//2025).
Konten provokatif tersebut dinilai sangat membahayakan objek vital nasional. Bayangkan saja, ajakan untuk melakukan demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta bisa berakibat fatal dan mengganggu aktivitas publik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP atas nama CS, sebuah ponsel, dan akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich. Ini menjadi bukti kuat atas perbuatan yang bersangkutan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Namun, ia diwajibkan untuk melapor diri ke pihak kepolisian sebanyak dua kali dalam seminggu. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan.
CS dijerat dengan Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru menjerumuskan kita ke dalam masalah hukum.
Kejadian ini menggarisbawahi betapa pentingnya literasi digital di era modern. Sebelum membagikan atau membuat konten, sebaiknya kita berpikir panjang dan mempertimbangkan dampaknya. Jangan sampai niat iseng atau ikut-ikutan justru berujung pada penyesalan.