JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pengasuh santri justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan sejumlah saksi korban.
Polisi menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, keterangan ahli, hingga barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat dugaan pelecehan terjadi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Khalim Fadlun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan aksi cabul tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, bahkan mencapai lebih dari satu dekade. Polisi menyebut beberapa peristiwa diduga terjadi sejak tahun 2012 hingga 2024. Tidak hanya melibatkan santriwati yang masih aktif, sejumlah korban disebut sudah menjadi alumni pondok pesantren tersebut.
Munculnya kasus ini juga membuka fakta bahwa para korban diduga selama bertahun-tahun memilih diam karena takut dan berada di bawah pengaruh kuat tersangka sebagai pimpinan pondok. Posisi tersangka sebagai tokoh agama disebut membuat sebagian korban merasa kesulitan untuk melawan ataupun melapor. Bahkan, beberapa korban baru berani memberikan kesaksian setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi korban. Namun aparat masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Untuk itu, Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan dan hotline bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus yang digunakan tersangka diduga berbeda-beda terhadap setiap korban. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan enam saksi korban yang memberikan cerita dan pengalaman berbeda. Polisi belum membeberkan secara rinci seluruh modus tersebut karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Namun dari keterangan yang dihimpun, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan padepokan dan tokoh agama untuk mendekati para korban. Dengan relasi kuasa yang dimiliki, korban disebut berada dalam posisi rentan dan sulit menolak perlakuan pelaku. Situasi di lingkungan pondok yang tertutup juga diduga membuat tindakan tersebut berlangsung cukup lama tanpa terungkap ke publik.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami informasi adanya korban yang diduga sampai hamil akibat tindakan pelaku. Dugaan tersebut masih dalam penyelidikan karena korban yang bersangkutan disebut belum sepenuhnya terbuka memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi psikologis korban yang masih trauma dan ketakutan.