BISNISMARKET.COM - Isu mengenai pengaktifan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat ke permukaan publik. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi.
Wacana ini segera mendapat respons dari lembaga legislatif, khususnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri. Respons tersebut menggarisbawahi batasan kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam struktur TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan struktural yang baru saja diambil oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tersebut. Menurutnya, persoalan ini adalah domain prerogatif TNI.
Dave Laksono menegaskan bahwa pembahasan mengenai jabatan Kaster TNI dipandang tidak perlu dibawa dan diperdebatkan di tingkat Komisi I DPR. Hal ini didasarkan pada asas otonomi internal institusi pertahanan negara.
"Itu kan sudah kebijakan internal TNI ya, jadi itu adalah hak dari pada pemerintah untuk menentukan strukturalnya seperti apa," ujar Dave Laksono ketika dimintai keterangan oleh awak media di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, pada hari Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, Dave memberikan analogi untuk memperjelas posisinya mengenai isu tersebut. Ia membandingkan kebijakan struktural Kaster TNI dengan penyesuaian yang dilakukan pada level direktorat jenderal di kementerian.
Dave Laksono menyatakan bahwa pembahasan spesifik mengenai jabatan Kaster TNI tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi I DPR. Ia mengibaratkan kebijakan untuk memunculkan kembali jabatan Kaster TNI seperti perubahan direktorat jenderal yang merupakan hak pemerintah, kata Dave Laksono.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPR cenderung akan menghormati keputusan organisasi yang diambil oleh matra pertahanan, selama tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi.