JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah kasus mengejutkan mengguncang institusi kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang mantan Kapolresta Sleman harus menerima sanksi tegas akibat kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Apa sebenarnya yang terjadi hingga seorang perwira menengah harus dicopot dari jabatannya?

Sidang Disiplin Berujung Demosi

Polda DIY telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo. Sanksi ini merupakan buntut dari sidang disiplin yang digelar setelah adanya temuan audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Lalai dalam Pengawasan Kasus Viral

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan menjelaskan bahwa sidang disiplin ini digelar karena adanya pelanggaran berupa tidak optimalnya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kasus ini kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Perlu kami tegaskan, ini sidang disiplin karena berkaitan dengan evaluasi fungsi pengawasan, bukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana," jelas Ihsan, dilansir dari Harianjogja Jumat (27/2/2026).

Tindakan Tegas Polda DIY

Polda DIY menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembinaan karier anggota Polri, khususnya terhadap setiap kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja. Hal ini menunjukkan komitmen Polda DIY untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Kewajiban Pengawasan Melekat