YOGYAKARTA, BisnisMarket.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini memunculkan potensi perbedaan tanggal perayaan Idulfitri dengan pemerintah yang diprediksi akan menetapkan Lebaran pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurohman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Metode ini bertumpu pada hisab atau perhitungan astronomi yang mampu memberikan kepastian penanggalan jauh hari sebelumnya.
“Untuk Muhammadiyah sudah jelas. Dengan KHGT, 1 Syawal itu jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Oman dalam podcast Jejak Ulama Tarjih di kanal YouTube Tarjih Channel, Selasa (17/3).
Oman memaparkan bahwa potensi perbedaan muncul karena pemerintah melalui Kementerian Agama menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat untuk menentukan awal bulan baru.
Berdasarkan data astronomi yang ada, posisi hilal di Indonesia pada malam 29 Ramadan atau Kamis, 19 Maret 2026, diprediksi belum memenuhi kriteria MABIMS tersebut.
“Jika melihat data, pada Kamis malam itu belum memenuhi kriteria. Maka kemungkinan besar pemerintah akan menetapkan 1 Syawal pada Sabtu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oman menguraikan dinamika antara metode rukyat (pengamatan) dan kriteria astronomis. Ia menekankan bahwa dalam praktik sidang isbat, laporan rukyat tidak serta-merta diterima jika tidak memenuhi kriteria ilmiah yang telah disepakati. Dalam hal ini, kriteria berfungsi sebagai alat verifikasi atas validitas laporan pengamatan hilal.
Menurut Oman, Muhammadiyah memilih pendekatan hisab karena dinilai lebih pasti dan konsisten dibandingkan rukyat yang bersifat situasional. Selain itu, KHGT dirancang untuk menjawab kebutuhan global umat Islam agar tidak lagi terbatas pada batasan wilayah lokal.
Menyikapi potensi perbedaan ini, Oman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari ijtihad yang sah dalam Islam. Ia mengimbau masyarakat untuk melihat perbedaan metode ini sebagai dinamika keilmuan, bukan sebagai sumber konflik.