BISNISMARKET.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan menata tata kelola hunian vertikal di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan pengelolaan yang semakin kompleks di lapangan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 Tahun 2025. Permen ini secara spesifik mengatur mengenai Pengelolaan Rumah Susun Milik serta peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Penerbitan aturan ini menjadi sorotan utama dalam forum Musyawarah Daerah (Musda) II Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur. Acara penting ini diselenggarakan di Surabaya sebagai wadah diskusi antara pemangku kepentingan.
Pemerintah memandang bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah rumah susun, diperlukan kerangka hukum yang lebih operasional. Hal ini krusial untuk memastikan manajemen hunian bertingkat dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.
Regulasi baru ini dipercaya mampu mendorong peningkatan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan dana dan operasional di lingkungan rumah susun. Akuntabilitas pengelola menjadi fokus utama dalam implementasi Permen ini.
Dilansir dari Tren.BisnisMarket.com, kebijakan ini diterbitkan karena pemerintah menilai bahwa tantangan pengelolaan di lapangan semakin beragam seiring dengan meningkatnya populasi penghuni hunian vertikal.