BisnisMarket.com - Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus yayasan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Mereka menuduh adanya dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H, kuasa hukum pendiri Yayasan AIS, Penny Robertson, dugaan pidana dilakukan oleh para pembina dan pengurus. Mereka melibatkan manajer keuangan yayasan berinisial AC.
Penny Robertson, Warga Negara Australia, juga melaporkan pengurus Yayasan AIS berinisial AS dan RK alias RH, serta notaris LSN. Mereka dituduh melakukan tindak pidana keterangan palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS.
Dugaan pidana penggelapan dana dan TPPU berawal dari temuan pendirian dua Perseroan, PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia. Saham dua PT ini dimiliki oleh Yayasan AIS lebih dari 25 persen.
"Kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS," kata Arie dan Ngurah, dalam keterangannya, kepada awak media, baru-baru ini.
Arie dan Ngurah menyebut ada dugaan Yayasan AIS meminjam dana ke bank dengan jaminan aset yayasan. Dana tersebut diinvestasikan untuk mencari keuntungan melalui dua PT tersebut. "Hal ini sangat disayangkan," tegasnya.
Mereka menambahkan, para siswa dan orang tua murid menjadi korban dugaan pidana ini. Dana sekolah diduga dialokasikan untuk pembangunan unit usaha yang tidak ada hubungannya dengan visi dan misi yayasan.
Pihak Arie dan Ngurah telah bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk permohonan RDP di Komisi 3 dan Komisi 10. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian dari pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.
"Kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya," tegas Arie dan Ngurah. Mereka telah mengumpulkan alat bukti dan kesaksian.