JAKARTA, BisnisMarket.com- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/04) di Gedung Nusantara, Jakarta, menjadi sebuah pencapaian monumental bagi pekerja domestik di Indonesia. 

Setelah sekian lama terkatung-katung dalam agenda legislasi, akhirnya UU ini mendapat legitimasi yang kuat, yang dinilai sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kelompok yang kerap terabaikan—pekerja rumah tangga.

Langkah ini tidak lepas dari peran signifikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Kepemimpinannya dalam memfasilitasi pembahasan dan mencapai konsensus lintas fraksi, menjadi kunci percepatan pengesahan UU PPRT. 

Hal ini memberikan sinyal jelas bahwa DPR RI berkomitmen melindungi sektor pekerja informal yang selama ini cenderung terpinggirkan.

Menurut Dr. Sudarto, Direktur Eksekutif GREAT Institute, pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan.