BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara aktif memperluas jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja yang rentan, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Upaya ini terus digalakkan hingga Sabtu, 20 Juni 2026, sebagai bagian dari komitmen perlindungan masyarakat.

Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemprov Jabar dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan sosial. Program ini telah menunjukkan hasil konkret dengan berhasil menyalurkan total santunan sebesar Rp49,3 miliar.

Total dana santunan tersebut diberikan kepada 1.515 pekerja rentan yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Penyaluran ini mencakup berbagai bentuk perlindungan risiko pekerjaan yang tidak terduga yang dihadapi para pekerja tersebut.

Tujuan utama dari langkah masif ini adalah untuk mencegah munculnya potensi kemiskinan baru di Jawa Barat. Perlindungan ini dianggap sangat penting dalam menghadapi risiko pekerjaan yang sewaktu-waktu dapat menimpa para pencari nafkah di sektor informal.

Perlindungan jaminan sosial ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga para pekerja rentan tersebut. Dengan adanya jaminan ini, dampak finansial dari kecelakaan kerja atau risiko lainnya dapat diminimalisir.

Fokus perluasan jaminan sosial ini akan diarahkan secara intensif pada sektor informal, sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat. Hal ini menyusul kesadaran bahwa banyak pekerja di sektor ini yang belum terjangkau regulasi perlindungan secara menyeluruh.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya cakupan perlindungan bagi sektor ini. "Fokus perluasan jaminan sosial akan diarahkan secara intensif pada sektor informal," ujar Dedi Mulyadi.

Beliau juga menyoroti bahwa sektor informal masih banyak yang belum tersentuh kewajiban regulasi penuh, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan. "Sektor ini masih banyak yang belum tersentuh kewajiban regulasi penuh seperti BPJS Kesehatan," tambah Dedi Mulyadi.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, penyaluran bantuan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memastikan hak dasar pekerja rentan terpenuhi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepesertaan jaminan sosial.