BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data perkembangan industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia hingga kuartal pertama tahun 2026. Data tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan signifikan pada sektor pembiayaan produktif industri Pindar.

Per Maret 2026, tercatat bahwa outstanding pembiayaan produktif di sektor Pindar mengalami kenaikan sebesar 23,40% secara tahunan. Angka ini setara dengan total pembiayaan produktif yang mencapai Rp34,66 triliun pada periode tersebut.

Seiring dengan peningkatan piutang tersebut, OJK juga mencatat adanya peningkatan pada rasio kredit macet. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) naik dari 2,77% pada Maret 2025 menjadi 4,52% pada Maret 2026.

Kenaikan ini mengindikasikan perlunya perhatian lebih pada kualitas penyaluran dana di sektor Pindar. Peningkatan kredit macet ini menjadi salah satu fokus pengawasan OJK saat ini.

Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, memberikan tanggapan resmi mengenai tren tersebut.

"Tren pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif terus berjalan meskipun porsi outstanding pembiayaan produktif terhadap total outstanding pembiayaan industri Pindar masih dalam proses peningkatan," ujar Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan bahwa dominasi peminjam yang mengalami gagal bayar ternyata berasal dari kelompok usia tertentu. Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi mencapai 48,65%.

"Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan Pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar," sebut Agusman.

Selain itu, kredit macet juga cenderung didominasi oleh sektor konsumtif. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap perubahan kemampuan bayar nasabah.