BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat tata kelola industri keuangan yang lebih baik.

Sebagai wujud penegakan disiplin, OJK baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Sanksi ini dijatuhkan menyusul adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan utang.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku. Pemeriksaan ini difokuskan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perilaku penagihan dan tata kelola penggunaan pihak ketiga.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya celah dalam pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa penagihan tidak selalu dilaksanakan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akibat temuan tersebut, Indosaku dikenakan denda administratif sebesar Rp875.000.000. Selain denda, perusahaan juga menerima peringatan tertulis yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku.

OJK juga memerintahkan manajemen Indosaku untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan yang komprehensif. Rencana perbaikan ini secara spesifik harus fokus pada peningkatan kualitas kegiatan penagihan yang melibatkan pihak ketiga.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya.

OJK menuntut komitmen penuh dari Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah diinstruksikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Pengawasan ketat akan dilakukan OJK terhadap implementasi rencana tindak tersebut.

Lebih lanjut, OJK mengancam akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran lanjutan dari Indosaku. Hal ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menindak ketidakpatuhan.