BISNISMARKET.COM - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Obon Tabroni, memimpin kunjungan kerja yang berfokus pada isu kesehatan dan ketenagakerjaan. Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, dengan tujuan utama mempererat tali silaturahmi.

Fokus utama pertemuan tersebut adalah membangun komunikasi yang intensif mengenai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang berjalan di tingkat legislatif. Hal ini menjadi prioritas mengingat perkembangan hukum terbaru di Indonesia.

Lokasi pertemuan yang dipilih adalah Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi. Tempat strategis ini beralamat lengkap di Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kedatangan Obon Tabroni sendiri tercatat terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut dengan hangat oleh perwakilan dari jajaran pengurus Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Gas Bumi (PC FSP KEP SPSI).

Selain dari FSP KEP SPSI, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja lainnya yang beroperasi di wilayah Bekasi. Hal ini menunjukkan representasi yang luas dari kalangan pekerja.

Pertemuan ini memiliki nilai yang sangat krusial karena dilaksanakan tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting. Putusan tersebut merujuk pada Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai klaster ketenagakerjaan.

Putusan MK tersebut merupakan landasan koreksi signifikan yang diberikan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di sektor ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pembahasan RUU menjadi sangat relevan.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, Obon Tabroni menekankan pentingnya melibatkan suara buruh dalam penyusunan regulasi baru. "Kami perlu mendengarkan secara langsung masukan dari para pekerja mengenai arah baru RUU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK," kata Obon Tabroni.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjembatani aspirasi pekerja dengan proses legislasi di parlemen. Dialog yang diperkuat ini bertujuan memastikan RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan pekerja secara adil dan berkelanjutan.