BISNIS MARKET - Istilah "nikah siri" telah lama menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Meski sering disamaratakan, praktik ini sebenarnya memiliki bentuk dan konsekuensi yang berbeda.
Menyikapi maraknya fenomena ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menegaskan pandangan resmi lembaganya.
Dalam penjelasan yang tegas namun mendidik, MUI meluruskan pemahaman publik tentang dua jenis nikah siri dan menyatakan status hukum yang mengejutkan: sah secara agama, tetapi haram karena dampak mudarat yang ditimbulkannya.
Dua Wajah Nikah Siri: Memahami Perbedaannya
Kiai Cholil Nafis dengan gamblang membedakan dua bentuk nikah siri yang kerap disalahartikan masyarakat.
Pertama, adalah pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kedua, adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam. Bentuk pertama inilah yang paling umum ditemui dan menjadi fokus pembahasan MUI.