BISNIS MARKET- Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardana, lulusan Teknik ITB yang menjabat sebagai Managing Director, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama Michael Wisnu Wardana ini ditarik dari ruangannya atas insiden kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 karyawan.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 10 Desember 2025, dan ia dijerat Pasal 187, 188, serta 359 KUHP.
Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus kebakaran yang terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025, yang menewaskan 22 karyawan.
Ia diduga bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran, termasuk dugaan bahwa gedung tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang memadai.
Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan kebakaran, bencana, serta kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Semua keputusan terkait tindak yang membahayakan keamanan umum dan kelalaian yang berakibat fatal.
Terra Drone sendiri merupakan perusahaan drone berbasis Jepang yang beroperasi di lebih dari 25 negara.
Di mana Terra Drone Indonesia fokus pada layanan UAV, survei, inspeksi, hingga konsultasi teknis.