BisnisMarket - Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) tentang pemberlakuan pengalihan kartu SIM fisik ke SIM elektronik atau eSIM mulai dilakukan mulai Jumat (11/4) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM," kata Menkomdigi, Meutya Hafid kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
"Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM. Dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya,” sambungnya.
Cegah Kejahatan
Meutya Hafid menyatakan bahwa peraturan ini dibuat demi mencegah semakin maraknya kejahatan di dunia digital. Dengan migrasi ke eSIM dan pemutakhiran data melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga biometrik, pencatutan NIK untuk kejahatan bisa dihindari.
"Kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” papar Meutya.
“Banyak sekali ini ditemukan di dalam judi daring ketika NIK-nya dipakai untuk kejahatan. Kemudian spam, phishing hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya,” tambahnya.
Tak Ada Pemblokiran
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa migrasi dari SIM ke eSIM ini tidak dituangkan aturan terkait batas waktu. Masyarakat hanya diiimbau agar melakukan migrasi ke eSIM dengan garansi keamanan data yang lebih baik.