JAKARTA, BisnisMarket.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan yang berakhir pada Juni 2026 untuk memastikan regulasi ini dijalankan secara konkret.
Sejumlah platform besar seperti Google melalui YouTube, Meta (Facebook, Instagram, Threads), TikTok, X, dan Bigo Live telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Meutya menyebut delapan perusahaan ini menjadi role model kepatuhan.
“Platform yang menyerahkan lebih dulu tentu nanti juga akan dapat diselesaikan lebih dulu. Jadi kita mengimbau untuk segera melakukan self-assessment,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Evaluasi Mandiri dan Self-Assessment
Pemerintah membuka ruang bagi platform untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebagai bagian dari penyesuaian regulasi. Laporan yang lebih cepat disampaikan akan diprioritaskan dalam proses penanganan.
Meutya menegaskan bahwa langkah ini penting agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar dijalankan secara nyata. Selain platform besar yang sudah menyatakan komitmen, pemerintah masih menjalin komunikasi dengan beberapa layanan lain.
Roblox disebut masih dalam tahap pembahasan, sementara Wikipedia akan segera dipanggil untuk membahas langkah kepatuhan. “Akan ada pertemuan esok, akan ada pemanggilan yang dilakukan esok. Nanti kita kabari update-nya,” kata Meutya.