BISNISMARKET.COM - Profesi penagih utang atau debt collector seringkali diasosiasikan dengan citra negatif di mata masyarakat, terutama nasabah yang mengalami tunggakan kredit kendaraan. Mereka adalah pihak yang bertugas mendatangi debitur setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan oleh lembaga pembiayaan.

Namun, di balik persepsi tersebut, terdapat sisi lain dari profesi ini yang berkaitan dengan potensi penghasilan yang signifikan. Besaran imbalan yang diterima oleh para penagih utang ini ternyata ditentukan melalui kesepakatan khusus dengan perusahaan leasing.

Hal ini diungkapkan oleh seorang praktisi Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk. Ia menjelaskan bahwa pembayaran untuk jasa penarikan aset yang menunggak bergantung pada perjanjian yang dibuat bersama.

Kesepakatan mengenai komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing ini diformalkan ketika surat kuasa telah diterbitkan dari Perusahaan Leasing kepada Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal yang ditunjuk.

Budi Baonk menyebutkan bahwa rentang bayaran yang biasa diterima oleh penagih utang berada dalam kisaran yang cukup besar. "Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada tahun 2023 lalu.

Besaran pasti dari biaya jasa penagihan tersebut sangat bervariasi, tergantung pada jenis unit kendaraan yang berhasil diamankan. Sebagai contoh, mobil keluaran terbaru cenderung memiliki nilai komisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil yang produksinya sudah lebih lama.

Selain jenis unit, faktor penentu lain adalah entitas bisnis dari perusahaan jasa penagihan itu sendiri. Penentuan tarif biasanya didasarkan pada variabel rekam jejak (track record) perusahaan jasa penagihan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, profesi penagih utang ini secara legal diizinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai penyelenggara jasa keuangan.

Meskipun diizinkan, POJK Pasal 62 secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.