JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayangkan betapa besar nilai ekonomi yang tersembunyi di balik kejahatan internasional penyelundupan satwa langka. Kali ini, kejahatan internasional tersebut terungkap di perbatasan, di mana petugas berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan 3 ton sisik trenggiling yang dikemas rapi dan siap diedarkan secara gelap. Sebuah operasi yang tidak hanya menyelamatkan satwa langka dari kepunahan, tetapi juga membuka tabir jaringan kriminal internasional yang mengancam keberlangsungan spesies ini.
Peristiwa Penangkapan yang Menggemparkan
Menurut laporan dari Kompas.com (4/3), petugas BKSDA dan aparat kepolisian berhasil menyita 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti ini, dikutip dari sumber, "diselundupkan dari luar negeri dan rencananya akan diedarkan di pasar gelap domestik maupun internasional." Penyelundupan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Ancaman terhadap Satwa Langka dan Ekosistem
Sisik trenggiling, yang menjadi bahan baku utama pembuatan obat tradisional dan kosmetik, telah menjadi salah satu komoditas ilegal yang paling diminati di pasar gelap. Sayangnya, permintaan tinggi ini mendorong jaringan kriminal internasional untuk terus beroperasi. "Terkait dengan berapa banyak sih untuk mendapatkan satu kg trenggiling (sisik) itu, berdasarkan kajian ahli, untuk trenggiling dewasa itu antara 4 sampai 6 ekor," ungkap Darman di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026), dilansir dari Kompas.com.
Jaringan Internasional di Balik Kejahatan ini
Dari pengungkapan ini, terungkap bahwa penyelundupan ini tidak dilakukan oleh oknum lokal semata, melainkan bagian dari jaringan kriminal internasional yang sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan jalur perbatasan yang rawan dan teknologi canggih untuk mengelabui petugas. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sisik ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Asia Tenggara, yang kemudian dikirim ke negara-negara tertentu untuk diproses dan dipasarkan.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa
Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan ilegal satwa langka. "Jadi kami masih perlu waktu untuk melakukan penelusuran. Siapa pelakunya dan sebagainya. Sementara itu, kami baru mengamankan dan melakukan pendalaman siapa-siapa yang diduga melakukan penyelundupan ini," kata Adhang Noegroho Adhi, Kepala KPU Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, dilansir dari Kompas.com. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang mengancam keberlangsungan satwa langka dan ekosistem alami.

Pembongkaran kontainer yang berisikan kardus mi instan, sisik trenggiling dan teripang, Jakarta Utara pada Rabu, 4 Maret 2026. (Foto KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)