JAKARTA, BISNISMARKET.COM – Isu kesehatan jantung kembali mencuat ke permukaan publik menyusul meninggalnya salah satu peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Yonanda Muhammad Taufiq, saat menjalani latihan bela negara pada Juni 2026.
Peristiwa ini menyoroti urgensi pemahaman mengenai henti jantung (cardiac arrest), kondisi medis mendadak yang dapat mengancam nyawa. Henti jantung merupakan kondisi darurat ketika jantung secara tiba-tiba berhenti berdetak akibat gangguan pada sistem kelistrikan organ tersebut.
Ketika jantung berhenti memompa, aliran darah yang membawa oksigen ke otak dan organ vital lainnya langsung terhenti. Tanpa intervensi medis segera, kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan otak permanen hingga kematian hanya dalam hitungan menit.
Perbedaan Henti Jantung dan Serangan Jantung
Meskipun sering disamakan, henti jantung berbeda dengan serangan jantung (heart attack). Serangan jantung terjadi ketika aliran darah menuju otot jantung tersumbat, menyebabkan kerusakan pada sebagian jaringan jantung.
Sementara itu, henti jantung adalah gangguan irama listrik yang menyebabkan jantung berhenti berdetak total. Namun, perlu dicatat bahwa serangan jantung yang tidak tertangani dengan baik berpotensi berkembang menjadi henti jantung.
Penyebab dan Faktor Risiko Henti Jantung
Henti jantung dapat dipicu oleh berbagai kondisi medis yang mendasarinya, antara lain:
1. Gangguan Irama Jantung (Aritmia): Terutama fibrilasi ventrikel.
2. Penyakit Jantung Koroner.
3. Kelainan Struktural: Seperti kardiomiopati (kelainan otot jantung) atau kelainan jantung bawaan.
4. Gangguan Elektrolit: Ketidakseimbangan kadar kalium.
5. Penyakit Katup Jantung dan Gagal Jantung.
6. Aktivitas Fisik Berat: Pada individu dengan gangguan jantung yang belum terdiagnosis.