BISNIS MARKET - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd pada hari Jumat, 3 Oktober 2025.
Pembekuan ini dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan data secara lengkap dan transparan terkait aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa nasional 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa setelah diberikan kesempatan dan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara penuh, TikTok hanya mengirimkan informasi secara parsial.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Dugaan Monetisasi Aktivitas Judi Online di TikTok Jadi Sorotan
Selain persoalan data unjuk rasa, Komdigi juga menyoroti aktivitas perjudian online atau “judol” yang terjadi di sejumlah akun TikTok. Dugaan monetisasi siaran langsung yang memuat konten judi online menjadi salah satu alasan kuat pembekuan izin dari pemerintah.
Alexander menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta data komprehensif terkait traffic, aktivitas streaming langsung, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah (gift) dalam aplikasi.
Namun, TikTok menolak memberikan data tersebut dengan alasan kebijakan dan prosedur internal, seperti tertuang dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.