BISNISMARKET.COM - Proses peradilan atas insiden jatuhnya mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) dari lantai 6 gedung kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Juli 2026. Kasus ini melibatkan gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban.

Agenda persidangan hari itu berfokus pada upaya penyelesaian sengketa secara damai. Majelis hakim memutuskan untuk menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

Tahap mediasi ini akan berlangsung selama periode 30 hari. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Gugatan perdata ini secara spesifik diajukan oleh keluarga almarhum Lexi Valleno Havlenda. Almarhum diketahui merupakan adik dari penyanyi Keisya Levronka.

Pihak keluarga penggugat telah menetapkan Universitas Tarumanagara (Untar) beserta Yayasan Tarumanegara sebagai pihak tergugat dalam kasus hukum ini.

"Proses hukum gugatan perdata terkait insiden tragis jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, dari lantai 6 gedung Universitas Tarumanagara (Untar) kembali dilanjutkan," demikian dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.

"Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 15 Juli 2026," lanjutnya, menegaskan kembali detail waktu dan lokasi persidangan.

"Dalam agenda sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menjalankan proses mediasi," demikian dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.

"Tahap mediasi ini diberikan waktu selama 30 hari untuk mencapai penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa," jelas sumber yang sama.