BISNISMARKET.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas telah menyampaikan penolakannya terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam agenda persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Juli 2026.
Penolakan ini mencakup seluruh poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Keberatan tersebut berkaitan erat dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada klien mereka terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus yang dimaksud melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua pasal ini menjadi dasar utama tuntutan dan vonis yang kini dipermasalahkan oleh pihak Nikita.
Pihak JPU memberikan penegasan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan di tingkat pertama, proses banding, hingga mencapai tahap kasasi.
"Seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan di tingkat pertama, dilanjutkan dengan proses banding, hingga mencapai tahap kasasi, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang ada," demikian pernyataan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dalam konteks ini, JPU berargumen bahwa keputusan yang telah diambil didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat dan telah teruji di persidangan. Penolakan PK ini mengindikasikan keyakinan jaksa atas putusan yang telah ada.
Melalui penolakan PK ini, JPU berupaya menguatkan kembali vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan sikap tegas jaksa dalam menegakkan hukum terkait kasus yang melibatkan UU ITE dan TPPU.
Proses hukum yang telah dilalui hingga tahap kasasi dianggap telah memenuhi semua aspek yuridis yang diperlukan. JPU meyakini tidak ada celah hukum yang dapat membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penolakan ini tentu menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang sedang dihadapi oleh Nikita Mirzani. Keputusan ini akan berdampak pada langkah hukum selanjutnya yang dapat diambil oleh pihak terdakwa.