JAKARTA, BisnisMarket.com -
Di balik gemerlap dunia keuangan syariah yang seharusnya suci dan terpercaya,
tersembunyi kisah gelap yang kini terkuak sepenuhnya. Sosok yang dulunya
dipercaya mengatur tata kelola keuangan negara, kini berbalik menjadi tersangka
utama dalam kasus pencurian dana masyarakat yang luar biasa besarnya. Siapa
sangka, tangan yang dulu menulis aturan, kini ternyata juga yang membuat
laporan palsu dan membangun proyek-proyek yang tak pernah ada demi mengeruk
keuntungan pribadi? Kisah ini bukan sekadar berita biasa, melainkan pelajaran
pahit tentang kepercayaan yang dikhianati di tempat yang seharusnya paling
aman.
Dari Puncak OJK dan BEI ke Meja Penyidikan
Nama Fithri Hadi dulu sangat disegani di dunia
keuangan Indonesia. Ia pernah menjabat Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital
OJK pada 2017-2018, lalu melanjutkan karir cemerlang sebagai Direktur Teknologi
Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Posisi yang penuh wewenang, akses luas, dan pengetahuan mendalam tentang
seluk-beluk sistem keuangan negara. Namun, pengetahuan itu ternyata tak
digunakan untuk melindungi, melainkan untuk merencanakan kejahatan yang cerdik
dan terstruktur selama bertahun-tahun.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), Badan Reserse
Kriminal Polri (Bareskrim) secara resmi menetapkan Fithri Hadi sebagai
tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Berdasarkan fakta penyidikan atas lima alat bukti
yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti
elektronik, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam
perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim
Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers resmi.
Jaringan Bisnis yang Menjadi Jaring
Kejahatan
Fithri bukan sekadar orang luar. Ia adalah pendiri
sekaligus penasihat utama PT DSI, juga mendirikan dan memegang jabatan penting
di sejumlah perusahaan afiliasi. Jejak kekuasaannya tercatat jelas: Komisaris
PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas,
Komisaris PT Duo Putra Lestari, hingga pemegang saham mayoritas di PT BPRS
Albarokah, PT Surya Finansial Utama, dan PT Surya Ritelindo Utama. Tak hanya
itu, ia juga pemilik saham tanpa setor modal di DSI, namun sangat aktif dalam
rapat pengembangan, mencari investor, dan merekomendasikan mitra usaha.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa sejak tahun 2018
hingga 2025, Fithri terlibat langsung dalam:
· Penggelapan
dalam jabatan, memanfaatkan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan pribadi