JAKARTA, BisnisMarket.com - Di balik gemerlap dunia keuangan syariah yang seharusnya suci dan terpercaya, tersembunyi kisah gelap yang kini terkuak sepenuhnya. Sosok yang dulunya dipercaya mengatur tata kelola keuangan negara, kini berbalik menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dana masyarakat yang luar biasa besarnya. Siapa sangka, tangan yang dulu menulis aturan, kini ternyata juga yang membuat laporan palsu dan membangun proyek-proyek yang tak pernah ada demi mengeruk keuntungan pribadi? Kisah ini bukan sekadar berita biasa, melainkan pelajaran pahit tentang kepercayaan yang dikhianati di tempat yang seharusnya paling aman.

Dari Puncak OJK dan BEI ke Meja Penyidikan

Nama Fithri Hadi dulu sangat disegani di dunia keuangan Indonesia. Ia pernah menjabat Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018, lalu melanjutkan karir cemerlang sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Posisi yang penuh wewenang, akses luas, dan pengetahuan mendalam tentang seluk-beluk sistem keuangan negara. Namun, pengetahuan itu ternyata tak digunakan untuk melindungi, melainkan untuk merencanakan kejahatan yang cerdik dan terstruktur selama bertahun-tahun.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) secara resmi menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Berdasarkan fakta penyidikan atas lima alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers resmi.

Jaringan Bisnis yang Menjadi Jaring Kejahatan

Fithri bukan sekadar orang luar. Ia adalah pendiri sekaligus penasihat utama PT DSI, juga mendirikan dan memegang jabatan penting di sejumlah perusahaan afiliasi. Jejak kekuasaannya tercatat jelas: Komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, hingga pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama, dan PT Surya Ritelindo Utama. Tak hanya itu, ia juga pemilik saham tanpa setor modal di DSI, namun sangat aktif dalam rapat pengembangan, mencari investor, dan merekomendasikan mitra usaha.

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa sejak tahun 2018 hingga 2025, Fithri terlibat langsung dalam:

·       Penggelapan dalam jabatan, memanfaatkan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan pribadi